Pelayanan Desa merupakan layanan yang disediakan oleh Pemerintah Desa untuk memenuhi kebutuhan administrasi dan pelayanan masyarakat secara efektif, mudah, dan transparan.
Layanan ini meliputi berbagai bidang pelayanan sebagai berikut:
1. Pelayanan Surat Menyurat
• Surat Keterangan Domisili
• Surat Keterangan Usaha
• Surat Keterangan Tidak Mampu
• Surat Keterangan Kelahiran
• Surat Keterangan Kematian
• Surat Keterangan Pindah Penduduk
• Surat Keterangan Bepergian
• Layanan administrasi lainnya
2. Pelayanan Kesejahteraan Sosial
• Pengantar Bantuan Sosial
• Rekomendasi BPJS BPI
• Rekomendasi PKH
• Pendataan dan Verifikasi Warga Tidak Mampu
• Rekomendasi Bantuan Lainnya
3. Pelayanan Ekonomi dan Pemberdayaan
• Rekomendasi Usaha
• Pendataan UMKM
• Fasilitasi Kelompok Masyarakat
• Fasilitasi Pelatihan dan Pemberdayaan
• Informasi Program Pemberdayaan
4. Pelayanan Pembangunan dan Lingkungan
• Informasi Program Pembangunan Desa
• Pengajuan Usulan Pembangunan
• Pengajuan Izin Keramaian
• Pengajuan Izin Pemanfaatan Tanah
• Pengaduan Lingkungan
5. Pelayanan Pendidikan dan Kesehatan
• Pendataan Anak Usia Sekolah
• Rekomendasi Beasiswa
• Pendataan Posyandu
• Informasi Pelayanan Kesehatan
• Fasilitasi Kegiatan Pendidikan dan Kesehatan
6. Pelayanan Informasi dan Pengaduan
• Informasi Program Desa
• Layanan Pengaduan Masyarakat
• Konsultasi dan Informasi Publik
7. Pelayanan Lain-lain
• Legalitas Dokumen
• Rekomendasi Lainnya Sesuai Kebutuhan Masyarakat
• Pelayanan Lainnya yang Belum Tercantum