Logo
Sistem Informasi Desa Karangcegak

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan di tingkat desa dengan mewakili aspirasi masyarakat. BPD memiliki peran sebagai mitra Pemerintah Desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang demokratis, transparan, dan akuntabel. Dalam menjalankan tugasnya, BPD berfungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, dan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Melalui halaman ini, masyarakat dapat mengetahui susunan keanggotaan, tugas, fungsi, dan peran BPD dalam mendukung pembangunan serta pelayanan di desa. Penyediaan informasi ini merupakan bentuk keterbukaan informasi publik yang bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Adapun susunan organisasi dari BPD Desa Karangcegak adalah sebagai berikut:

Ketua: Suradi Maryono

Wakil Ketua: Sidik Firmansyah

Sekretaris: Didi Rustono

Anggota:

Yutinah

Pardikun Misro

Iwan Prasetyo

Sukin


Tulis Komentar