Struktur Pemerintahan Desa merupakan susunan organisasi yang menggambarkan pembagian tugas, wewenang, dan tanggung jawab aparatur desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat. Struktur ini terdiri atas Kepala Desa sebagai pemimpin pemerintahan desa, Sekretaris Desa, kepala urusan, kepala seksi, kepala dusun, dan unsur perangkat desa lainnya yang bekerja secara sinergis untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui penyajian struktur pemerintahan pada website desa, masyarakat dapat mengetahui susunan aparatur desa beserta jabatan yang diemban sehingga tercipta transparansi, kemudahan akses informasi, dan komunikasi yang lebih efektif antara pemerintah desa dengan masyarakat. Informasi ini juga menjadi salah satu bentuk keterbukaan publik dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang profesional, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Adapun struktur pemerintahan Desa Karangcegak adalah sebagai berikut:
Kepala Desa: Agus Subejo, S. Pd.
Sekretaris Desa: Triana Yugi Nugroho
Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum: Fernanda Romar A.
Kepala Urusan Keuangan: Yulia Susanti
Kepala Urusan Perencanaan: Kurniatun Hasanah
Kepala Seksi Pemerintahan: Guntur Dwi Prabowo
Kepala Seksi Kesejahteraan: Danang Dwi Permana
Kepala Seksi Pelayanan: Abdul Kohar
Kepala Dusun 1: Aan Liandi
Kepala Dusun 2: Anik Pusporini