Pemerintah Desa merupakan unsur penyelenggara pemerintahan yang memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, melaksanakan pembangunan, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel.
Setiap jabatan dalam struktur Pemerintah Desa memiliki tugas dan fungsi yang saling mendukung sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya masing-masing. Berikut merupakan uraian tugas dan fungsi dari setiap unsur Pemerintah Desa sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Desa
• Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa
• Melaksanakan pembangunan desa
• Membina kehidupan kemasyarakatan desa
• Memberdayakan masyarakat desa
• Menetapkan kebijakan desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
• Mewakili desa di dalam maupun di luar pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Sekretaris Desa
• Membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan
• Mengoordinasikan pelaksanaan tugas seluruh perangkat desa
• Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan peraturan desa
• Mengelola administrasi surat-menyurat, kearsipan, dan dokumentasi
• Menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan desa
Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
• Mengelola administrasi umum dan tata usaha kantor desa
• Mengelola surat masuk dan surat keluar
• Mengelola arsip dan dokumentasi pemerintahan desa
• Mengelola inventaris dan aset kantor desa
• Menyiapkan kebutuhan administrasi serta perlengkapan kantor
Kepala Urusan Keuangan
• Menyusun administrasi keuangan desa
• Melaksanakan penatausahaan penerimaan dan pengeluaran keuangan desa
• Menyusun laporan keuangan desa
• Membantu pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
• Menjaga tertib administrasi keuangan sesuai ketentuan yang berlaku
Kepala Urusan Perencanaan
• Menyusun rencana program dan kegiatan desa
• Mengoordinasikan penyusunan dokumen perencanaan desa
• Menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa)
• Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program desa
• Menyusun laporan pelaksanaan pembangunan desa
Kepala Seksi Pemerintahan
• Melaksanakan administrasi pemerintahan desa
• Membantu pelayanan administrasi kependudukan
• Membina ketertiban dan keamanan masyarakat
• Memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala desa
• Mengelola data dan informasi pemerintahan desa
Kepala Seksi Kesejahteraan
• Melaksanakan kegiatan pembangunan di bidang kesejahteraan masyarakat
• Memfasilitasi kegiatan pendidikan, kesehatan, sosial, dan kebudayaan
• Mendukung pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat
• Mengoordinasikan kegiatan peningkatan kualitas hidup masyarakat desa
Kepala Seksi Pelayanan
• Memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat
• Memfasilitasi pelayanan publik di tingkat desa
• Menindaklanjuti pengaduan dan aspirasi masyarakat
• Meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat sesuai standar pelayanan
• Membantu pelaksanaan kegiatan kemasyarakatan
Kepala Dusun 1
• Membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Dusun 1
• Menyampaikan informasi dan kebijakan pemerintah desa kepada masyarakat dusun
• Membina ketertiban, keamanan, dan kerukunan masyarakat
• Mendata kondisi sosial dan kependudukan di wilayah dusun
• Menampung serta menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah desa
Kepala Dusun 2
• Membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Dusun 2
• Menyampaikan informasi dan program pemerintah desa kepada masyarakat dusun
• Mengoordinasikan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di wilayah dusun
• Melakukan pendataan dan pembinaan masyarakat
• Menjadi penghubung antara masyarakat dan Pemerintah Desa dalam penyampaian aspirasi maupun pelayanan